Halaqah 57: Aturan-aturan di Antara Penduduk Madinah
Materi HSI pada halaqah ke-57 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Sirah nabawiyah adalah tentang aturan-aturan di antara penduduk Madinah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai pemimpin kota Al-Madinah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan-aturan tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan-aturan tertulis tadi dikenal didalam Kitāb-kitab yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang mendatangkan teks aturan-aturan ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).
Sebagian isi aturan-aturan ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.
Aturan-aturan tadi terbagi menjadi dua
- Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan-aturan ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.
- Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.
Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan-aturan yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.
Diantara isi aturan-aturan tersebut
- Umat Islām adalah umat yang satu
- Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.
- Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.
- Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.
- Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan kota Al-Madinah.
- Al-Madinah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.
- Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.
- Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.
- Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.
- Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.
- Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.
- Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.
Itu adalah sebagian dari isi aturan-aturan tersebut.