Halaqah 51: Bab 07 Wajibnya Masuk Ke Dalam Islam Secara Total dan Meninggalkan Selainnya – Penjelasan Umum Bab dan Pembahasan Dalil Pertama QS Al Baqarah 208
Halaqah yang ke-51 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Berkata Al-Mushonnif rahimahullah:
باب وجوب الدخول في الإسلام كله وترك ما سواه
Bab tentang wajibnya masuk ke dalam agama Islam semuanya, dan meninggalkan apa-apa selain agama Islam.
Di dalam bab ini, beliau rahimahullah Ta’ala ingin menjelaskan kepada kita, bahwasanya di antara makna Islam yang sudah beliau sebutkan sebelumnya ketika membahas tentang tafsirul Islam, kemudian beliau menyebutkan bahwasanya di antara konsekuensi dari keislaman kita, di antaranya adalah bernama dengan nama-nama Islam, berfanatik dengan fanatik terhadap Islam, dan kita harus pegang sumber yang digunakan di dalam agama Islam dan mencukupkan diri dengan sumber yang ada di dalam agama Islam, maka beliau ingin menjelaskan di dalam bab ini, bahwasanya yang dimaksud dengan Islam yang memiliki keutamaan dan hukumnya adalah wajib, adalah menyerahkan diri secara keseluruhan.
Di sini penekanan kullihi, masuk ke dalam Islam semuanya. Artinya bukanlah yang dimaksud dengan Islam hanya Islam sebagian saja. Sebagian perkara dia menyerahkan diri, tapi dalam sebagian yang lain dia masih membangkang, membantah kepada Allah, bukan itu yang dimaksud.
Islam yang dimaksud adalah Islam secara kaffah, semuanya. Bukan dengan Islam di dalam sebagian amal, tapi tidak Islam dalam sebagian yang lain. Dan ini hukumnya adalah wajib, bukan sebuah anjuran saja, dianjurkan bagi Antum untuk melaksanakan Islam secara keseluruhan, kalau Antum bisa, ya alhamdulillah, kalau tidak ya tidak mengapa. Tidak demikian.
Tapi di sini hukumnya sampai wajib untuk masuk ke dalam agama Islam semuanya. Masuklah Antum ke dalam Islam secara keseluruhan, jangan milih-milih. Dalam hal akidah Islam, tapi kalau dalam masalah manhaj, masalah muamalatul hukkam sudah melenceng, memilih cara orang-orang khawarij, misalnya.
Di dalam masalah ibadah, Islam, sesuai dengan Al Qur’an dan hadits, tapi masalah imamah mengikuti caranya orang-orang khawarij.
Di dalam masalah ibadah sesuai dengan Islam, tapi untuk masalah Tazkiyatun nufus misalnya, dia mengambil caranya orang-orang sufi. Bukan ini yang dimaksud.
Maksud ke dalam Islam kullihi, dalam seluruh perkara. Dalam masalah aqidah, ibadah, muamalah, Tazkiyatun nufus, akhlak, tahakum, jangan kita memecah-belah agama yang sudah menjadi satu kesatuan.
Wajib hukumnya bagi kita semua masuk ke dalam agama Islam secara kullihi, keseluruhan.
Perbedaan antara bab ini dan bab yang sebelumnya, bab yang kedua, adalah bab yang sebelumnya adalah tentang
وجوب دخول في الإسلام
Ada yang mengatakan perbedaannya, kalau yang pertama yaitu وجوب دخول في الإسلام, adalah secara global. Secara global wajib bagi kita untuk masuk ke dalam agama Islam.
Adapun di dalam bab ketujuh ini, maka disebutkan di sini, wajibnya masuk ke dalam agama Islam secara terperinci, jadi dia masuknya kalau dia yang didepan kalau disini
وجوب الدخول في الإسلام كله
Ini sudah masuk keperinciannya/sudah kedalam²nya (dia masukin) semuanya dilaksanakan, kamar aqidah, muamalah, akhlak semuanya dia masukin, ini perbedaan antara bab yang nomer 2 dengan bab yang 7 ini, jadi ini lebih terperinci lagi, bukan hanya pintu gerbangnya dia masuk tetapi pintu² yang lain yang ada didalam Islam dan ini hukum adalah wajib, dia melaksanakan Islam didalam seluruh perkara tadi.
وترك ما سواه
Dan kewajiban untuk meninggalkan yang selain itu.
Beliau mengatakan
وقول الله تعالى:
Dalil yang pertama dari al-Quran tentang wajibnya masuk kedalam Islam kullihi (seluruh apa yang ada didalam Islam)
وقول الله تعالى : (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً)(البقرة: من الآية 208)
Dan firman Allah yaitu wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah.
Ini adalah apa yang beliau maksud dengan kalimat kullihi. Kaffah, di dalam seluruh apa yang ada di dalam Islam ini. Dalam masalah aqidah, ibadah, akhlak, muamalah, imamah, dan seterusnya, maka masuklah ke dalam Islam, di dalam seluruh masalah tadi, seluruh bidang tadi, ke dalam Islam itu, Islam yang dibawa oleh Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam. Jangan kita memilah memilih dan memecah-belah, memisah-misah agama yang dibawa oleh Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam.
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam, ke dalam penyerahan diri kepada Allah secara kaffah, secara keseluruhan. Ayat ini sangat jelas. Udkhulu, karena di sini adalah perintah, sedangkan asal dari perintah adalah wajib.
Makanya beliau mengatakan wajibnya masuk ke dalam Islam, bukan hanya sekedar sesuatu yang Sunnah.
Dan ucapan Allah kaffah, ini menunjukkan apa yang beliau sebutkan di dalam judulnya, kullihi, seluruh Islam.
Dan kewajiban kita masuk ke dalam Islam semuanya, ini konsekuensinya adalah meninggalkan selain yang bukan merupakan Islam. Kalau dalam seluruh perkara kita diwajibkan untuk masuk semuanya, wajib untuk menggunakan Islam sebagai dasarnya, maka ini otomatis konsekuensinya kita harus meninggalkan segala sesuatu yang bukan termasuk di dalam agama agama Islam. Ini sudah konsekuensinya, kalau memang kita harus masuk di dalam Islam seluruhnya.