Apakah Wanita Boleh Berziarah Kubur?

Ziarah kubur merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam baik untuk kaum laki-laki maupun perempuan. Sehingga apabila ada yang bertanya apakah wanita boleh berziarah kubur?apa hukum perempuan berziarah kubur?atau apa hukum ziarah kubur bagi wanita atau perempuan?

Insya Allah pertanyaan tetang apakah wanit aboleh berziarah kubur akan kita bahas secara ringkas pasa artikel kali ini.

Dalil pertama

Pada awalnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ziarah kubur bagi setiap muslim kemudian membolehkannya, dalilnya adalah:

 

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian.” (HR. Muslim no. 2305 dalam Kitabul Janaiz Bab “Nabi Meminta Izin ke Rabb-nya untuk Menziarahi Kubur Ibunya”)

Pada hadis di atas kita bisa melihat keumuman hadis "maka ziarahlah kalian", kata ganti kalian itu memiliki makna umum baik laki-laki maupun perempuan karena dahulu saat larangan berziarah juga mencakup laki-laki dan perempuan. Jika kata kalian yang dimaksud dalam hadis di atas hanya terbatas untuk laki-laki saja maka mungkin redaksinya tidak akan seperti itu.

Dalil kedua

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengajarkan doa ziarah kubur kepada istrinya yaitu Aisyah radiyallahu anha:

 

السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ

Assalamu’alaikum (semoga kesejahteraan atas kalian) wahai penghuni kubur, dari kaum mu’minin dan kaum muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang datang lebih dahulu maupun yang datang belakangan di antara kalian Sesungguhnya kami, insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 974)

Hadis di atas juga menunjukan bahwa wanita boleh berziarah, buktinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan doa tersebut kepada Aisyah radiyallahu anha yang merupakan seorang perempuan.

Dalil ketiga

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah suatu ketika melihat seorang wanita sedang menangis di sisi salah satu kuburan, kemudian di sini sahabat Anas bin Malik radiyallahu anhu menceritakan,


مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau’. Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’.” (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179. Lafadz hadis ini adalah milik Bukhari)

 Jika memang ziarah kubur dilarang untuk wanita maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan hanya menyuruhnya bertakwa dan bersabar namun akan langsung menyampaikan larangannya bahkan ketika wanita tersebut datang ke rumah beliau, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyampaikan larangan berziarah kubur.

Dalil keempat

Dari Ummu Athiyah berkata,


نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).

Hadis di atas melarang wanita untuk mengikuti jenazah sampai ke pemakaman namun larangan tersebut tidak bersifat tegas dan mutlak yang berarti lebih baik tidak mengikuti iringan jenazah kepemakaman.

Kesimpulan

Paparan hadis di atas sekiranya sudah cukup bagi kita untuk mengetahui bahwa ziarah kubur bagi wanita itu dibolehkan secara syariat. Adapun hadis lain yang melarang wanita berziarah kubur seperti hadis,


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.(HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904. Dinilai shahih oleh Syekh Albani dalam Ahkamul Janaiz, hal. 235)

Hanya berlaku bagi wanita yang sering berziarah kubur bukan yang hanya sesekali saja. Adapun hadis lain,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

adalah hadis yang dha’if, karena di dalam sanadnya terdapat seseorang bernama Abu Shalih, yang nama lainnya adalah Badzam. Lihat penjelasan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 225 tentang ke-dha’if-an hadits ini.


Sehingga menurut dalil yang kuat dapat ditarik kesimpulan bahwa ziarah kubur bagi wanita dibolehkan asalkan tidak terlalu sering dan tidak dalam rangka meratapi ahli kubur. Kita niatkan berziarah kubur sebagai pengingat kematian, medoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran bahwasannya suatu saat kita akan menyusul mereka dan perlu banyak bekal amal shalih untuk menghadap Allah subhanahu wata'ala. Wallahu a'lam bi showab


Sumber: Muslim.or.id

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url