Halaqah 45: Bab 06 Tentang Keluar dari Penamaan Islam – Pembahasan Dalil Ketiga
Halaqah yang ke-45 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Beliau mengatakan,
وفي الصحيح:
Di dalam Ash-Shahih
من فارق الجماعة شبرا فمات فميتته جاهلية
"barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah", memisahkan dari jamaah nya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & juga para shahabatnya yang mereka berada diatas jalan yang lurus, "شبرا meskipun hanya sejengkal kemudian dia meninggal"
Dan tidak kembali ke jalan yang lurus tadi / tidak bergabung kembali kepada jamaah nya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & juga para shahabat sebelum dia meninggal dunia, "فميتته جاهلية maka meninggalnya dia adalah (sifatnya) Jahiliah"
Dan bukan berarti disini dia meninggal dalam keadaan kafir (diluar agama Islam), karena mufarroqotu jamaah sudah kita sebutkan ada bermacam², terkadang meninggalkan jamaah atau berpisah dengan jamaah meninggalkan atslul Islam / meninggalkan Islam yang merupakan jalan ini & dia adalah sesuatu yang membatalkan keIslaman nya maka meninggalnya disini adalah meninggal dalam keadaan kafir, kalau memang dia memisahkan dari jamaah tersebut dengan sesuatu yang membatalkan keIslaman.
Tapi kalau mufaroqoh nya disini / meninggalkan jamaah disini melakukan sesuatu yang tidak sampai membatalkan keIslaman dia, bid’ah yang tidak mukafiro atau kemaksiatan, kemudian dia meninggal dunia maka meninggalnya adalah meninggal Jahiliah tapi tidak sampai kepada keluar dari agama Islam.
Dan segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Jahiliah ini adalah perkara yang tercela karena dia adalah bertentangan dengan Islam & sesuatu yang bertentangan dengan Islam ada bermacam², ada yang memang bertentangan secara Ushul, Islam menyeru pengesaan kepada kepada Allah subhanahu wata'ala di dalam Ibadah kemudian Jahiliah menyeru kepada menyekutukan Allah subhanahu wata'ala, maka ini jelas bertentangan dengan fatslul Islam, ini mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Tapi disana ada sesuatu yang bertentangan dengan agama Islam tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam, seperti kemaksiatan & juga bid’ah yang tidak mukafiro maka ini bukan sesuatu yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Syahidnya kenapa disini Beliau mendatangkan lafadz ini karena diantara bentuk mufaroqotul jamaah adalah memberikan nama kepada dirinya selain dengan nama yang sudah Allah subhanahu wata'ala berikan kepadanya, semuanya yang ada disini memberikan kepada mereka nama yang sudah Allah subhanahu wata'ala berikan kepada mereka, muslimin mukminin ibadallah.
Ternyata dia lebih memilih nama² yang lain selain nama muslimin mukminin ibadallah, maka ini termasuk mufaroqotu Al Jamaah, karena seluruh jamaah yang ada disini jamaahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam & seluruh yang ada diatas jalan yang lurus nama mereka adalah nama yang Allah subhanahu wata'ala berikan kepada mereka.
Maka jika masih memilih nama yang lain, tidak kembali kepada Islam berarti dia termasuk orang yang mufaroqotu Al Jamaah, akibat nya jika dia meninggal dunia maka dia meninggal dunia dalam keadaan sifat kematiannya adalah sifat Jahiliah, Jadi sifat yang tercela dengan perincian yang tadi disebutkan, tapi disini jika hanya sekedar berbeda penisbatan kemudian pelanggaran yang ada di dalamnya (disana ada pelanggaran) tetapi tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islam maka jahiliah disini adalah jahiliah yang tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islam, tapi jika dia mengajak kepada nama selain Islam ditambah lagi ajaran yang ada di dalamnya yang dia seru adalah ajaran yang merupakan satu diantara pembatal keIslaman maka "mitatuhu Jahiliah" jahiliah disini sampai maknanya mengeluarkan dia dari agama Islam.
Jadi jahiliah disini umum, bisa jahiliah yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam bisa jahiliah tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam dan semuanya dinamakan dengan Jahiliah.
Misalnya menjadikan orang yang sholeh yang sudah meninggal sebagai perantara, termasuk pembatal keIslaman & dia termasuk perkara jahiliah. Ta’asub terhadap orang tua, suku tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam, terkadang ada ta’asub terhadap kesukuan, ta’asub terhadap negaranya termasuk perkara jahiliah tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Jadi jahiliah jangan langsung di pahami setiap yang jahiliah berarti mengeluarkan seseorang dari agama Islam, harus ada perincian disana.
Berarti disini ada ancaman yang lain yaitu meninggal dalam keadaan jahiliah & termasuk mufaroqotul jamaah adalah menamakan dirinya dengan selain Islam dan juga Iman selain hamba Allah subhanahu wata'ala.
Hadits Ini diriwayatkan Bukhori & juga Muslim dari Abdullah Ibnu abbas , di dalam shahih Muslim juga dari Abdullah Ibnu Abbas.
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».
Dalam shahih Muslim
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فمِيتَةً جَاهِلِيَّةً».
Ini lafadz yang ada di shahih bukhori & Muslim, adapun disini disebutkan famitatuhu jahiliyatun & makna nya sama.
Kenapa beliau mendatangkan lafadz ini, makna mufaroqotu jamaah diantara bentuknya adalah memberikan nama dengan nama yang bukan diberikan oleh Allah subhanahu wata'ala, ini termasuk menyelisihi jamaah mereka semua menamakan diri dengan muslimin, mukminin ibadallah tapi dia sendiri menisbahkan bukan kepada Islam, iman & juga Ibadallah maka ini termasuk mufaroqotu jamaah yang ancamannya jika dia meninggal dunia maka mitatun jahiliyyah.