Halaqah 70: Landasan Ketiga Ma’rifatul Nabiyyikum Muhammadin – Dalil Bahwa Hijrah Adalah Kewajiban (Bagian 2)

Materi HSI pada halaqah ke-70 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Kitab Ushul Ats Tsalatsah adalah tentang landasan ketiga ma'rifatul nabiyyikum Muhammadin: dalil bahwa hijrah adalah kewajiban bagian 2.

لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا

Yang mereka orang-orang ini, wanita-wanita tersebut, laki-laki yang lemah tersebut, anak-anak tersebut, mereka tidak memiliki hilah, tidak memiliki kekuatan, tidak bisa mengatur strategi bagaimana bisa melakukan hijrah

وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا

Dan mereka tidak tahu jalan menuju negeri yang Islami, negeri yang bisa digunakan untuk tempat hijrah, kalau memang demikian مُسۡتَضۡعَف nya karena memang mereka lemah bukan seperti مُسۡتَضۡعَف yang lemah menjadi golongan minoritas padahal dia mampu untuk meninggalkan negeri tersebut.

فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ

Maka mereka inilah orang-orang yang semoga Allah memaafkan mereka. Seandainya mereka meninggal dunia wanita-wanita, laki-laki yang lemah tersebut, anak-anak tersebut meninggal dunia maka mereka adalah orang-orang yang ma’dzuruun ma’fuwuun, dimaafkan dan diberikan udzur oleh Allah ﷻ

وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا
[An Nisa”:99]

Dan sesungguhnya Allah, Dia-lah yang Maha Memberikan maaf dan Dia-lah yang Maha Mengampuni.

Disini ada sisi yang keempat, yaitu adanya uzur ini menunjukkan bahwasanya asal dari hijrah hukumnya adalah wajib dengan keadaan yang tadi disebutkan dengan syarat yang tadi kita sebutkan. Karena di sini disebutkan udzur berarti dia asalnya adalah wajib seperti kewajiban puasa di bulan Ramadan. Wajib, diantaranya dilihat dari firman Allah ta'ala

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ
[Al Baqarah:184]

Di sini ada rukshah, dan rukshah menunjukkan asalnya dia adalah sesuatu yang wajib kemudian diberikan keringanan oleh Allah. Adanya rukhsah adanya keringanan itu hanya ada pada sesuatu yang wajib, adapun perkara yang sunnah maka tidak dinamakan di sana dengan rukhsah.

Berarti minimal di sini ada empat sisi dari ayat ini kita mengetahui tentang hukum hijrah dan bahwasanya dia adalah suatu yang فريضة على هذه الأمة atas umat Islam ini. Selama di sana ada sebabnya dan terpenuhi syarat wajibnya maka hukumnya menjadi wajib.

وقوله تعالى

Dan juga firman Allah

[Al ‘Ankabut:56] يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ

Wahai hamba hamba-Ku yang beriman

إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ

Sesungguhnya bumi-Ku adalah sangat luas maka hendaklah kalian menyembah hanya kepada-Ku saja.

Ini juga menjadi dalil yang pertama bahwasanya hijrah ini hukumnya wajib, karena di sini Allah ﷻ menyebutkan tentang hubungan antara hijrah dengan ibadatullah, menyembah Allah saja hukumnya adalah sebuah kewajiban, dia adalah perintah Allah. Dan hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam adalah wasilah untuk mewujudkan tauhid ini, bagaimana caranya, hijrah, kalau kita tetap tinggal di situ terfitnah agama kita mungkin dengan kemaksiatan, kebi’dahan atau bahkan bisa kepada kesyirikan, karena taat kepada Allah, mentauhidkan Allah adalah sebuah kewajiban, kalau itu tidak terwujud kecuali dengan hijrah maka hijrahnya menjadi wajib.

Sebuah kewajiban yang tidak bisa diwujudkan kecuali dengan sesuatu tadi maka sesuatu tadi hukumnya adalah wajib.

Maka hendaklah kita memperhatikan yang demikian, jangan karena kecintaan kita kepada negeri kita, karena tempat lahir kita, atau rasa sayang kita kepada keluarga atau rasa berat kita dengan teman-teman yang ada disitu, kemudian seseorang meninggalkan sesuatu yang sudah diwajibkan oleh Allah ta'ala.

Alhamdulillah bumi Allah ini luas, kalau kita tidak bisa di sini dan diusir di sini maka kita cari tempat yang lain, bumi Allah yang di situ kita bisa beribadah dengan leluasa sampai kita meninggal dunia. Kenapa kita memaksa diri kita untuk tinggal di sebuah daerah yang di situ kita tidak bisa beribadah kepada Allah, mereka juga akan meninggal kita juga akan meninggal.

Hendaklah kita mencari keselamatan diri kita sendiri sebelum orang lain, dan yakin bahwasanya di dalam hijrah kalau seseorang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah ta'ala akan mengganti dengan yang lebih baik. Sebagaimana dalam hadits yang maknanya

‘Man Taraka Syai’an Lillah, ‘Awwadhahullah khairan minhu’

Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik daripada itu.

Tapi dengan syarat meninggalkan hal tersebut Lilllah bukan karena yang lain, bukan karena dunia, bukan karena jabatan, bukan karena harta yang ingin dia dapatkan tapi dia meninggalkan sesuatu karena Allah, meninggalkan negerinya karena Allah, meninggalkan keluarganya karena Allah, meninggalkan jabatannya karena Allah.

Kalau kita terpenuhi syaratnya, melakukan hijrah tadi karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik, lebih baik disini tidak harus sejenis dengan apa yang dia tinggalkan, tidak harus harta dengan harta, jabatan diganti jabatan, tidak. Terkadang diganti dengan lebih baik tapi dari jenis yang lain, mungkin saja diberikan yang sejenis tetapi mungkin saja diberikan oleh Allah yang lebih baik dari jenis yang lain.

Termasuk diantaranya adalah ketentraman ketenangan hati, dan seandainya tidak diganti di dunia maka Allah ta'ala akan menggantikan bagi dia di akhirat dengan dimasukkan ke dalam surga, diampuni dosanya, dan tentunya ini adalah jelas jauh lebih baik daripada apa yang dia tinggalkan berupa perkara-perkara dunia.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url