Halaqah 71: Pembahasan Dalil Keempat Hadits Shahih Riwayat Ali Bin Abi Thalib (Bagian 3)

Halaqah yang ke-71 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.

فأينما لقيتموهم فاقتلوهم

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mensifati orang² khawarij ini disifati oleh beliau pemuda & kebanyakan orang² khawarij kita lihat rata² pemuda (20, 18, 25 tahun) adapun yang sudah tua jarang,

شفهاء الأحلام،

& orang² yang sangat dangkal akal mereka,

Kurang ilmu, kurang akal, akhirnya terkena subhat mudah sekali mereka terkena subhat, meskipun demikian lihat bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengancam orang² tersebut,

فأينما لقيتموهم فاقتلوهم

Dimana saja kalian bertemu dengan mereka maka hendaklah kalian bunuh mereka.

Dimana saja kalian bertemu dengan mereka kalian bunuh mereka dan maksud beliau – فاقتلوهم – hendaklah kalian bunuh mereka disini adalah imam kaum muslimin bersama kaum muslimin yang lainnya, hendaklah kalian bunuh mereka maksudnya wahai imamnya kaum muslimin/pemimpinnya kaum muslimin dengan pasukannya oleh karenanya Ali bin Abi Tholib melaksanakan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini, karena keluar kaum khawarij ini dizaman beliau, kaum Khawarij ini mengkafirkan Ali bin Abi Tholib, mengkafirkan Muawiyyah dengan alasan bahwasanya Ali bin Abi Thalib & Muawiyyah tidak berhukum dengan hukum Allah, berhukum dengan hukum manusia karena mereka mewakilkan didalam musyawarah orang lain, ini mewakilkan A & yang lain mewakilkan B, orang2 khawarij menganggap ini adalah bagian dari berhukum dengan selain hukum Allah kemudian mereka membacakan ayat,

۞ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
[QS Al Maidah 44]

Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia adalah orang² yang kafir.

Sehingga tidak ragu mereka mengkafirkan Ali & juga mengkafirkan Muawiyyah bin Abi Sufyan & setiap orang yang setuju dengan musyawarah tadi maka dia keluar dari agama Islam itu menurut orang² khawarij.

Maka kalian wahai imam kaum muslimin/pemerintah kaum muslimin kalau mendapatkan unsur golongan ini ditengah² kalian maka bunuhlah mereka, ini perintah Nabi kepada pemerintah kaum muslimin & juga kaum muslimin.

Ini menunjukkan bahwasanya peperangan tadi bukan secara sendiri² bukan secara individu tetapi yang melakukan Ini adalah pemerintah & juga penguasa & orang² mereka perintahkan, seandainya didekat rumah² kita ada orang khawarij maka tidak boleh Kita membunuhnya secara pribadi dengan alasan dia adalah orang khawarij & Nabi mengatakan dimanapun kalian bertemu dengan mereka maka hendaklah kalian bunuh mereka (Tidak), ini maksudnya adalah yang melakukan pemerintah & juga penguasa karena kalau tidak demikian akan terjadi kekacauan, mungkin saja orang membunuh dengan alasan orang khawarij (ingin memberontak kepada penguasa) padahal yang terjadi urusan pribadi kemudian dikatakan Ini adalah urusan karena dia adalah khawarij.

Oleh karenanya yang berhak membunuh adalah pemerintah & penguasa atau kita diperintahkan oleh penguasa dalam peperangan & diperintahkan memerangi mereka/membunuh mereka maka tidak mengapa hal yang demikian.

Shahidnya disini Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai menyuruh kita untuk membunuh orang2 khawarij adakah ini pada orang yang melakukan riba? Jika kamu bertemu orang yang melakukan riba bunuh? (Tidak ada haditsnya), kalau engkau bertemu dengan orang yang berdusta bunuh dia? (Tidak). Tapi disini ketika beliau berbicara tentang orang² khawarij sampai beliau menyuruh kita untuk membunuh mereka yaitu bersama pemerintah & juga penguasa kaum muslimin, maka ini menunjukan bahaya bidah, bahaya bidah khawarij khususnya disini sampai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kita untuk membunuh mereka padahal dalam maksiat biasa & dosa² besar yang biasa tidak sampai kepada kita diperintah untuk membunuh mereka, menunjukan bahwasanya bidah ini lebih dahsyat daripada dosa² besar karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampai menyuruh kita untuk membunuh orang² khawarij.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url