Halaqah 67: Pembahasan Dalil Ketiga QS An Nahl 25
Halaqah yang ke-67 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Kemudian beliau mendatangkan firman Allah subhanahu wata'ala,
۞ لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dan juga firman Allah didalam Surat An Nahl bahwasanya Allah mengatakan
۞ لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُو
Diantara yang menunjukan bahwasanya Bidah ini lebih besar daripada dosa² besar adalah apa yang ditunjukan oleh ayat yang mulia ini, dimana Allah Subhanahu wa Taala mengatakan
لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
_Supaya mereka membawa dosa² mereka secara sempurna dihari kiamat_
Jadi dosa² yang mereka lakukan akan mereka pertanggung jawabkan di hari Kiamat, apakah hanya sebatas disitu saja ternyata ada dosa yang lain dia pikul, bukannya dosanya saja yang akan dia pikul
۞ وَمَن یَعۡمَلۡ مِثۡقَالَ ذَرَّةࣲ شَرࣰّا یَرَهُۥ
[QS Az-Zalzalah 8]
Tapi disana ada tambahan yang lain yang juga dia pikul yaitu
وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Dan diantara dosa² orang² yang telah mereka sesatkan tanpa ilmu
وَمِنْ أَوْزَارِ
_Dan diantara_
Artinya tidak semua dosa orang yang telah mengikuti dia dalam kesesatan tadi kemudian ditumpahkan dosanya kepada mubtadi tadi,
Contoh
Seorang Mubtadi kemudian dia mengajak orang lain untuk melakukan bidah tadi (misal 3 orang), orang pertama dia ikut melakukan bidah tadi, yang kedua & ketiga juga demikian disamping dia melakukan bidah tadi (yang diajak oleh mubtadi tadi) dia juga melakukan dosa Zina(misalnya) yang lain Riba, mencuri, berarti yang pertama melakukan dosa bidah tadi & zina, yang kedua bidah & mencuri, yang ketiga bidah & Riba. Ketika mubtadi ini dia mendakwahi kemudian yang pertama itu dakwahnya /mengamalkan bidahnya, yang kedua & ketiga mengamalkan bidahnya, dosa yang ditanggung Mubtadi tadi dosanya & dosa orang yang mengikuti, apakah maksudnya keseluruhan dosa atau hanya dosa bidahnya saja? (Dosa bidahnya saja), adapun dosa zina ditanggung oleh dirinya sendiri, dia melakukan bidah (orang yang pertama tadi) dia akan merasakan dosanya jika Allah menghendaki.
Mubtadi tadi selain dia mempertanggung jawabkan dosanya sendiri dia juga akan terkena & akan menanggung dosa bidah yang telah dilakukan oleh yang pertama, kedua & ketiga, adapun dosa Zina, Riba & mencuri dia tidak ikut merasakan akibatnya .
Jadi dosa mubtadi tadi yang pertama adalah dosa bidah yang dia pakulan sendiri, kemudian yang kedua adalah dosa bidah orang yang mengikutinya, jika dia merasakan/ atau dia akan menangggung dosa bidahnya & dosa orang yang mengikutinya apakah orang yang mengikutinya di azab dengan sebab bidahnya? Sama dia juga di azab, orang yang pertama, kedua & ketiga dia juga di azab dengan sebab sebuah bidah tadi & mubtadi yang pertama (yang mengajak) dia lebih berat lagi lebih besar lagi lebih berlipat karena dia akan menanggung bidahnya sendiri(dosa bidahnya) & juga dosa bidah orang yang mengikutinya, jadi disini menjadi 2 dosanya, dosa mubtadi tadi kemudian orang yang diajak dia juga melakukan bidah tadi maka dosanya mubtadi dua kali lipat, jika 3 orang yang dia ajak berarti lebih besar lagi, apalagi sampai puluhan atau ratusan orang maka mubtadi tadi dia akan mempertanggung jawabkan disanyai sendiri & juga oleh Allah akan ditambahi dengan dosa bidah yang dilakukan oleh orang² yang dia dakwahi karena sebab dia mereka menjadi melakukan bidah dan pelaku bidah tadi juga akan mempertanggung jawabkan dosa bidahnya sendiri.
Jadi jangan dipahami bahwasanya dosa tadi akan ditanggung sepenuhnya oleh mubtadinya tidak, orang yang mengikuti dakwah mubtadi tadi juga akan mempertanggung jawabkan dosanya, disamping itu mubtadinya juga akan mempertanggung jawabkan dosa bidah yang diamalkan oleh pengikutnya.
Oleh karenanya disini disebutkan menggunkan min yang artinya menunjukan sebagian, beda dengan jika misalnya bunyi ayatnya
و أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ
Kalau ayatnya – و أَوْزَارِ – di athofkan kepada – أَوْزَارِ.