Niat Puasa Ramadan
Pengertian Niat
Niat adalah keinginan atau tekad untuk melakukan sesuatu, terutama ibadah, dengan ikhlas karena Allah. Niat berasal dari bahasa Arab, yaitu nawaa-yanwi-niyyatan.Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang tidak berhalangan dan mampu melaksanakan berdasarkan unsur syar’i.
Sebelum memulai pembahasannya kita perlu tahu apa itu niat dan fungsinya. Niat secara bahasa berarti ‘menyengaja’. Sedangkan secara istilah niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’.
Fungsi Niat
Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseoramg dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah subhanahu wata'ala ataukah karena mengharap pujian manusia (Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Beirut, Darul Ma’rifah, 1408 H, halaman 67)Setiap ibadah harus dimulai dengan niat begitu juga dengan puasa Ramadan pun perlu diawali dengan niat. Sebagaimana dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:
مَنْ لَمْ يُجِيْعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Daud, Ibnu Majad dan Al Baihaqi)
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامُ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An Nasai, Al Baihaqi dan Ibnu Hazm)
Adapun lafaz niat yang umum diketahui yaitu:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat berpuasa besok pagi untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”
Bagaimana hukum niat puasa Ramadan?
Berdasarkan dalil hadis di atas jelas terlihat bahwa niat puasa Ramadan hukumnya adalah wajib. namun yang menjadi perbincangan adalah apakah harus dilafalkan atau cukup dalam hati?Sebagaimana niat ibadah yang lainnya maka puasa pun demikian yaitu niat letaknya dalam hati sedangkan melafazkannya adalah bid’ah menurut sebagian ulama.