Halaqah 81: Mendengar dan Taat Kepada Pemerintah (Bagian 6)
Halaqah yang ke-81 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah adalah tentang mendengar dan taat kepada pemerintah bagian 6.
Beliau mengatakan,
Dan orang yang memegang khilafah,
Dan manusia berkumpul semuanya sepakat/ridha terhadap Khalifah tersebut, terhadap Amir tersebut.
Maka kewajiban kita adalah mendengar dan taat kepada penguasa.
Dan orang yang memberontak kepada mereka dengan pedang,
Sehingga dia menjadi seorang pemimpin/penguasa,
Dan dia dinamakan sebagai Amirul mukminin, akhirnya dia menjadi penguasa yang sah.
Meskipun caranya dengan memberontak kepada penguasa tapi kalau setelah itu menjadi penguasa dan di baiat oleh kaum muslimin maka dia adalah pemerintah yang sah, jangan menganggap pemberontak itu diharamkan sebagaimana telah berlalu dalil-dalilnya, tapi seandainya ada orang yang melakukan pemberontakan/ melakukan sesuatu yang haram tadi dan dengan cara yang haram tadi mendapatkan kekuasaan apakah kemudian kekuasaannya tidak sah? Dan kita tidak mendengar dan taat kepada beliau? Jawabannya tidak, tetap kekuasaannya yang sah dan kewajiban kita sebagai rakyat mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun dia memberontak.
Dalilnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengatakan,
Meskipun yang menjadi pemerintah/memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah.
Didalam Hadits yang lain beliau mengatakan,
Dalam lafaz tersebut beliau mengatakan abdun Habasyah seseorang budak dari Ethiopia, syahidnya bahwasanya mungkin seorang pemimpin itu meskipun asalnya yang namanya pemimpin adalah dari kalangan orang² yang merdeka bukan dari orang² yang merupakan budak, tapi mungkin saja terjadi seorang pemimpin berasal dari budak, para ulama menyebutkan contoh misalnya seorang budak mengadakan pemberontakan dia mengajak misalnya budak² yang lain untuk memberontak akhirnya berhasil mengadakan pemberontakan, berarti disini penguasanya berasal dari budak. Seandainya itu terjadi tetap kewajiban kita adalah mendengar dan taat kepada penguasa tersebut.
Jadi apa yang disebutkan oleh Al Imam Ahmad bin Hambal disini
Menunjukkan bahwasanya seandainya seseorang menggunakan cara yang tidak benar untuk mendapatkan kekuasaan maka cara yang tidak benar tersebut tidak serta-merta menjadikan kekuasaannya tidak sah.
Tetap sah kekuasaan yang dia pegang kewajiban kita tetap taat tanpa kita melihat bagaimana dia mendapatkan kekuasaan tersebut.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]
Beliau mengatakan,
ومن ولي الخلافة
Dan orang yang memegang khilafah,
، واجتمع الناس عليه ورضوابه
Dan manusia berkumpul semuanya sepakat/ridha terhadap Khalifah tersebut, terhadap Amir tersebut.
Maka kewajiban kita adalah mendengar dan taat kepada penguasa.
ومن غلبهم بالسيف
Dan orang yang memberontak kepada mereka dengan pedang,
حتى صار خليفة
Sehingga dia menjadi seorang pemimpin/penguasa,
وسمي أمير المؤمنين
Dan dia dinamakan sebagai Amirul mukminin, akhirnya dia menjadi penguasa yang sah.
Meskipun caranya dengan memberontak kepada penguasa tapi kalau setelah itu menjadi penguasa dan di baiat oleh kaum muslimin maka dia adalah pemerintah yang sah, jangan menganggap pemberontak itu diharamkan sebagaimana telah berlalu dalil-dalilnya, tapi seandainya ada orang yang melakukan pemberontakan/ melakukan sesuatu yang haram tadi dan dengan cara yang haram tadi mendapatkan kekuasaan apakah kemudian kekuasaannya tidak sah? Dan kita tidak mendengar dan taat kepada beliau? Jawabannya tidak, tetap kekuasaannya yang sah dan kewajiban kita sebagai rakyat mendengar dan taat kepada penguasa, meskipun dia memberontak.
Dalilnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengatakan,
..وإن تأمَّرَ عليكم عبدٌ حبشِيٌّ
Meskipun yang menjadi pemerintah/memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah.
Didalam Hadits yang lain beliau mengatakan,
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّينَ
Dalam lafaz tersebut beliau mengatakan abdun Habasyah seseorang budak dari Ethiopia, syahidnya bahwasanya mungkin seorang pemimpin itu meskipun asalnya yang namanya pemimpin adalah dari kalangan orang² yang merdeka bukan dari orang² yang merupakan budak, tapi mungkin saja terjadi seorang pemimpin berasal dari budak, para ulama menyebutkan contoh misalnya seorang budak mengadakan pemberontakan dia mengajak misalnya budak² yang lain untuk memberontak akhirnya berhasil mengadakan pemberontakan, berarti disini penguasanya berasal dari budak. Seandainya itu terjadi tetap kewajiban kita adalah mendengar dan taat kepada penguasa tersebut.
Jadi apa yang disebutkan oleh Al Imam Ahmad bin Hambal disini
ومن عَلِيَهُم بالسيف حتى صار خليفة وسمي أمير المؤمنين
Menunjukkan bahwasanya seandainya seseorang menggunakan cara yang tidak benar untuk mendapatkan kekuasaan maka cara yang tidak benar tersebut tidak serta-merta menjadikan kekuasaannya tidak sah.
Tetap sah kekuasaan yang dia pegang kewajiban kita tetap taat tanpa kita melihat bagaimana dia mendapatkan kekuasaan tersebut.
***
[Materi halaqah diambil dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Ushulus Sunnah yang ditulis oleh Al Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah]