Halaqah 06: Cara Beriman dengan Para Rasul (Bagian 4)
Materi HSI pada pertemuan halaqah ke-6 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy adalah tentang cara beriman dengan para rasul bagian 4. Diantara cara beriman kepada para rasul adalah meyakini bahwa mereka maksum, yaitu terjaga dari dosa besar seperti: zina, mencuri, menipu, sihir, membuat berhala, dll.
Dan ini adalah kesepakatan umat, adapun orang Yahudi dan Nashrani maka mereka menganggap para Nabi dan Rasul melakukan dosa besar, seperti keyakinan bahwa Nabi Harun dialah yang membuat berhala.
Dan keyakinan bahwa Nabi Ibrahim mengorbankan Istrinya (Sarah) kepada Firaun.
Dan seperti keyakinan bahwa Nabi Luth alaihissalam mabuk, dll.
Adapun dosa kecil maka menurut sebagian besar ulama terkadang seorang Nabi melakukan dosa kecil namun tidak sampai berhubungan dengan wahyu dan dengan cepat sekali mereka bertaubat kepada Allah azza wajalla.
Nabi Adam alaihissalam beliau dilarang untuk memakan buah tertentu di dalam surga, akan tetapi beliau melanggarnya kemudian beliau mengatakan,
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
[QS Al-A’raf 23]
“Wahai Rabb kami, kami telah mendholimi diri kami sendiri dan seandainya Engkau tidak mengampuni dosa kami dan menyayangi kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi.”
Nabi Nuh alaihissalam meminta kepada Allah supaya menyelamatkan anaknya yang kafir, maka Allah azza wajalla menegur beliau dan menasihati beliau kemudian beliau langsung meminta ampun kepada Allah seraya berkata,
قَالَ رَبِّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أَسْأَلَكَ مَا لَيْسَ لِي بِهِ عِلْمٌ ۖ وَإِلَّا تَغْفِرْ لِي وَتَرْحَمْنِي أَكُنْ مِنَ الْخَاسِرِينَ
[QS Hud 47]
“Beliau berkata, ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari meminta kepada-Mu sesuatu yang aku tidak memiliki ilmu tentangnya dan seandainya Engkau tidak mengampuni aku dan menyayangi aku, niscaya aku termasuk orang-orang yang merugi’.”
Nabi Musa alaihissalam pernah memukul orang Qibthi (orang Mesir) yang berakibat terbunuhnya orang tersebut. Ini adalah dosa kecil karena pukulan Nabi Musa alaihissalam sebenarnya tidak mematikan dan beliau shallahu’alaihi wa sallam juga tidak bermaksud untuk membunuh. Nabi Musa alaihissalam mengiringi kesalahan ini dengan Taubat kepada Allah.
Allah berfirman,
قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
[QS Al-Qasas 16]
“Beliau berkata, ‘Wahai Rabbku, sesungguhnya aku mendholimi diriku sendiri maka ampunilah aku.’, maka Allah pun mengampuni beliau. Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nabi Yunus alaihissalam pernah marah meninggalkan kaumnya karena mereka tidak menerima dakwah beliau dan setelah ditelan ikan yang besar, beliau pun segera meminta ampun kepada Allah.
Allah berfirman,
وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَىٰ فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
[QS Al-Anbiya’ 87]
“Dan ingatlah kisah dzunnun yaitu Yunus ketika dia pergi dalam keadaan marah lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan menyulitkannya maka dia berdoa dalam keadaan yang sangat gelap. ‘Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau. Maha Suci Engkau, sungguh aku termasuk orang-orang yang dzalim.”
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika sedang mendakwahi seorang pembesar Qurais datang kepada beliau Ibnu Ummi Maktum ingin bertanya tentang sesuatu, maka beliau bermuka masam dan berpaling, Allah pun menurunkan firman-Nya,
عَبَسَ وَتَوَلَّىٰ
أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَىٰ
وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّىٰ
أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَىٰ
[QS ‘Abasa 1-4]
“Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpalingkarena seorang buta telah datang kepadanya. Dan tahukah engkau (wahai Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya atau dia ingin mendapatkan pengajaran yang memberi manfaat kepadanya.”
Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memuliakannya sebagaimana dikabarkan oleh Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam Musnadnya.