Dzikir Berjamaah Setelah Shalat

Masih menjadi perdebatan hingga saat ini terkait dzikir berjamaah setelah shalat. Ada yang mengatakan sunnah bahkan katanya seperti bagian dari shalat sehinga sesorang merasa shalatnya kurang afdal jika dzikir dan doanya tidak berjamaah. Sedangkan di sisi lain ada yang menganggap dzikir berjamaah itu bid'ah. Lalu bagaiaman sebenarnya hukum dzikir berjamaah seperti ini? berikut ulasan singkatnya.

Dzikir jama'i (bersama-sama atau berjamaah) dengan suara keras setelah shalat biasanya shalat fardhu ini merupakan perbuatan bid'ah izhafiyyah. Yaitu bid'ah yang asalnya ada dalilnya, tetapi baik caranya, keadaanya dan perinciannya tidak memiliki dalil yang sahih.

Dzikir setelah shalat merupakan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Namun cara bersama-sama apalagi dengan suara keras tidak ada dalilnya baik dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam maupun para sahabat. Berikut ini beberapa perkataan ulama terkait hal tersebut:

1. Syaikh Suqairi penulis kitab As Sunan wal Mubtada'at, ia berkata" Beristighfar secara berjamaah dengan satu suara setelah salam merupakan bid'ah.

2. Imam Abu Ishaq asy Syathibi berkata "Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak selalu mnegeraskan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau tidaklah menampakkannya kepada orang banya selain pada tempat-tempat taklim (pengajaran)"

3. Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman berkata: “Bukan termasuk Sunnah (Nabi), setelah shalat orang-orang duduk untuk membaca sesuatu dari dzikir-dzikir dan doa-doa, yang diriwayatkan (dari Nabi) atau yang tidak diriwayatkan, dengan mengeraskan suara dan dengan cara berjama’ah, sebagaimana orang-orang di sebagian wilayah biasa melakukan. Pada sebagian masyarakat, kebiasaan ini termasuk telah menjadi syi’ar-syi’ar agama. Orang yang meninggalkannya dan orang yang melarangnya, malah diingkari. Sedangkan pengingkaran terhadap meninggalkannya (perbuatan itu) sesungguhnya itulah kemungkaran”.

4. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid –seorang ulama Saudi, anggota Majlis Fatwa Kerajaan Sa’udi- telah menjelaskan bentuk-bentuk kesalahan berkaitan dengan doa dan dzikir setelah shalat. Beliau berkata,”Dzikir jama’i (bersama-sama) dengan satu suara yang keras, yang dinamakan metode al jauqah –yaitu jama’ah- dengan (membaca) tahlil, tasbih, istighfar, dan shalawat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini merupakan pelaksanaan yang bid’ah, tidak ada dalilnya dari syari’at yang suci. Ini adalah bid’ah yang kuno, telah dijelaskan oleh al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam (kitab) Tarikh-nya (10/270), kejadian pada tahun 216 H.

5. Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf al Qahthani, ketika menjelaskan macam-macam bid’ah amaliyah, antara lain beliau berkata: “…… (bid’ah) yang terjadi pada sifat melakukan ibadah yang disyari’atkan, yaitu dengan melakukannya dengan cara yang tidak disyari’atkan. Demikian juga melakukan dzikir-dzikir yang disyari’atkan dengan suara bersama-sama yang berirama. Dan seperti melakukan ibadah dengan menyusahkan diri di dalam ibadah-ibadah sampai batas keluar dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Demikian penjelasan tentang dzikir dengan suara keras dan berjama’ah. Adapun sekedar dzikir dengan suara keras tanpa berjama’ah setelah shalat jama’ah, maka hukumnya diperselisihkan ulama. Yang lebih selamat adalah dengan suara pelan, kecuali jika ada dalil yang tegas menunjukkan dilakukan dengan cara dikeraskan, maka boleh dikeraskan. Wallahu a’lam.

Bid’ah hasanah tidak ada di dalam syari’at. Ini merupakan kesepakatan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat”. [Hadits shahih riwayat Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; ad Darimi; Ahmad; dan lainnya, dari al ‘Irbadh bin Sariyah].

Adapun secara lughawi (istilah bahasa Arab), maka bid’ah ada yang hasanah (baik) dan ada yang sayyi’ah (buruk). Untuk lebih jelas, silahkan baca Rubrik Mabhats Majalah As Sunnah, edisi 02/ Th. V/1421H/2001M.

Referensi : https://almanhaj.or.id/2045-dzikir-berjamaah-setelah-shalat.html

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url