Mengucapkan Selamat Hari Natal

Setiap masuk bulan Desember maka akan mulai kembali pembahasan tentang hukum mengucapkan selamat hari natal. Padahal sudah ada fatwa dari MUI bahkan ulama-ulama ahlussunnah dunia namun masih saja ada yang mempertanyakannya bahkan membantahnya. Bantahan yang diberikan tidak lain hanyalah pembenaran untuk diri dan kelompoknya saja bukan pembelaan untuk agama dan akidahnya.

Masih banyak umat islam yang bertanya apa hukum mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir pada hari raya mereka, salah satunya hari natal?. Bagaimana menjawab mereka bila mereka mengucapkan selamat kepada kita?. Bolehkan mengunjungi tempat resepsi acara perayaan mereka? apakah seorang muslim berdosa jika tidak sengaja melakukannya?.Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal itu?

Jawabannya adalah mengucapkan selamat hari natal kepada orang kafir dan hari keagamaan mereka yang lainnya adalah haram dengan ittifaaq para ulama sebagaimana dikutip oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkam ahli dzimmah, ia berkata:

‘Adapun mengucapkan selamat dengan syi’ar-syi’ar kufur yang khusus dengannya adalah haram dengan ittifaaq (kesepakatan para ulama), seperti mengucapkan selamat terhadap hari besar dan puasa mereka, seperti ia berkata: ‘ied penuh berkah atasmu, atau selamat hari raya dan semisalnya. Perbuatan ini, jika pelakunya selamat dari kufur, maka ia termasuk yang diharamkan. Ia sama seperti mengucapkan selamat kepada mereka dengan sujudnya kepada salib. Bahkan hal itu lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahuwata’alla dan lebih berat kemurkaan –Nya pada ucapan selamat dari pada minum arak, membunuh orang lain, melakukan zinah dan semisalnya. Kebanyakan orang yang tidak punya dasar agama terjerumus dalam hal itu. Ia tidak tahu keburukan apa yang dia lakukan. Siapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan maksiat atau bid’ah atau kufur maka ia menghadapi kemurkaan Allah Subhanahuwata’alla.

Sesungguhnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan hari keagamaan mereka adalah haram dan seperti yang dikatakan Ibnul Qayim karena hal tersebut termasuk mengakui syi’ar kufur yang ada padanya, meridhai mereka, sekalipun ia tidak ridha dengan kufur ini untuk dirinya. Akan tetapi haram atas seorang muslim meridhai syi’ar kufur atau mengucapkan dengannya kepada orang-orang kafir, karena Allah Subhanahuwata’alla tidak ridha dengan hal itu, sebagaimana firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى :  اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗوَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَكُمْۗ  

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; … [Az-Zumar/39:7]

Dan firman-Nya:

قال الله تعالى : اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.. [al-Maidah/5:3]

Mengucapkan kepada mereka dengan hal itu adalah haram, sama saja mereka bersama-sama dalam pekerjaan itu atau tidak.

Apabila mereka mengucapkan selamat kepada kita dengan hari besar mereka, kita tidak boleh menjawab mereka atas hal itu, karena ia bukan hari besar kita dan ia adalah hari besar yang tidak diridhai oleh Allah Subhanahuwata’alla. Dan karena ia bisa jadi merupakan bid’ah dalam agama mereka dan bisa jadi disyari’atkan akan tetapi sudah dinasakh dengan agama Islam yang Allah Subhanahuwata’alla telah mengutus Nabi Muhammad Salallahu’laihi wassalam kepada semua makhluk, dan firman Allah Subhanahuwata’alla:

قال الله تعالى : وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imran/3:85]

Menghadiri undangan seperti ini bagi seorang muslim adalah haram, karena ini lebih dari sekadar mengucap selamat kepada mereka karena dalam hal itu termasuk ikut serta bersama mereka dalam perayaan tersebut.

Demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan untuk hari natal ini, atau bertukar hadiah, atau membagi kue atau makanan, atau meliburkan pekerjaan dan semisal yang demikian itu, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Salallahu’laihi wassalam:

قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)

Rasulullah Salallahu’laihi wassala bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”[HR. Abu Daud 4031]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya: ‘Iqtidhaush shiratil Mustaqiim’: ‘Menyerupai mereka pada sebagian hari besar mereka menyebabkan kebahagiaan di hati mereka dengan kebatilan yang ada pada mereka…. terkadang hal itu bisa mendorong mereka dalam mengambil kesempatan dan merendahkan orang-orang yang lemah.’ Sampai di sini penjelasannya.

Barangsiapa yang melakukan sesuatu salah satu dari hal tersebut diatas maka ia berdosa, sama saja ia melakukannya karena menghormati, atau senang, atau malu, atau karena sebab lainnya, karena hal itu termasuk mudahanah dalam agama Allah Subhanahuwata’alla dan termasuk sebab menguatkan jiwa orang-orang kafir dan kebanggaan mereka dengan agama mereka.

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’alla kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, memberikan ketetapan atasnya, dan menolong mereka terhadap musuh-musuh mereka, sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url